Text
Membumikan Hukum Langit : Nasionalisasi Hukum Islam dan Islamisasi Hukum Nasional Pasca Reformasi
Seiring munculnya negara modern pada abad ke-19 di Eropa, hukum pun menjadi bersifat rasional dan liberal. Segala provisi hukum dituntut dapat dinalar dan diterima oleh semua pihak yang ada dalam ikatan kontrak sosial negara modern. Konsep negara dan hukum modern seperti ini merambah pula negara-negara muslim. Kodifikasi hukum negara mulai menggantikan pendapat-pendapat hukum para fuqoha. Bahkan, sejumlah gerakan sekular ikut pula mendorong dan menfasilitasi adanya pembelokan hukum dari pendapat para ahli hukum Islam.
Dalam pusaran perubahan yang demikian, otoritas para ilmuwan hukum Islam menjadi terpojokkan hanya pada masalah-masalah ritual, ibadah, dan spiritualitas, sedangkan otoritas di bidang hukum lainnya pelan-pelan terkikis. Inilah yang menjadi tantangan masyarakat muslim saat ini: bagaimana membumikan hukum langit pada aras kehidupan negara bangsa (modern)? Dalam konteks Indonesia, tantangan itu mewujud pada pelbagai upaya untuk mensinergikan keislaman dan keindonesiaan untuk membentuk hukum nasional yang lebih kokoh dan realistis. Salah satu caranya adalah melakukan rekonstruksi internal atas hukum Islam itu sendiri.
Di dalam buku ini dikupas pemikiran-pemikiran yang mendasari upaya-upaya rekonstruksi hukum Islam seperti itu, baik pemikiran berbasis pemisahan Islam dan negara seperti dikemukakan oleh Abdullahi Ahmed an-Naim, maupun pemikiran yang berbasis penyatuan Islam dan negara sebagaimana digagas oleh Muhammad Syahrr. Mengusung pandangan optimis bahwa penerapan prinsip-prinsip syariah dapat dilakukan secara demokratis, penulis buku ini pun mempertahankan argumennya bahwa Islam dan demokrasi bisa bergandengan secara harmonis, inklusif di Indonesia. Dengan bahasan materi yang tetap kontemporer dan penggunaan bahasa yang lugas, buku ini pantas kiranya digunakan sebagai sumber pengayaan dan referensi bagi penelaahan di bidang hukum, baik dalam tataran hukum negara (positif) maupun hukum Islam, baik bagi peneliti, dosen, mahasiswa, serta para praktisi hukum umumnya
No other version available