Text
Pengetahuan Tradisional dan Hak Kekayaan Intelektual : Perlindungan Pengetahuan Tradisional Berdasarkan Asas Keadilan melalui Sul Generis Intellectual Property System
Di Indonesia salah satu kendala untuk dapat memberikan perlindungan HKI adalah dari masyarakat sendiri, yang di satu sisi masih menganggap HKI merupakan “public right” yang mempunyai fungsi sosial, karena masih banyak masyarakat yang tidak merasa keberatan apabila produk mereka ditiru oleh pihak lain. Sikap budaya masyarakat Indonesia yang belum memahami HKI secara sepenuhnya dan tidak didukung oleh kesadaran hukum yang memadai seringkali menyalahartikan bahwa perlindungan HKI tidak sejalan dengan budaya setempatperdagangan mereka, anggapan ini tidak seluruhnya benar karena melalui sistem HKI kepentingan negara yang memiliki sumber daya alam akan turut terlindungi. Hal ini sangat tergantung bagi negara yang bersangkutan mau memanfaatkannya atau tidak melalui pengembangan sistem HKI yang ada. Kekayaan alam yang dimiliki oleh Indonesia yang terkait dengan Pengetahuan Tradisional, termasuk di dalamnya: indikasi geografis, ekspresi foklor dan sumber daya genetika perlu mendapat perhatian karena merupakan aset yang sangat potensial bagi kemakmuran bangsa.
Tersedia | SJN00005145 | 346.048 IMA p | Perpustakaan Amir Machmud |
Tidak tersedia versi lain