Teks
Blue print otonomi daerah Indonesia
Desentralisasi Indonesia yang berlangsung saat ini merupakan pengejawantahan prinsip-prinsip demokrasi yang tidak dapat ditarik mundur kembali ke belakang. Reformasi politik yang berlangsung sejak 1998 telah mengamanatkan berbagai pembaruan di bidang politik, tidak terkecuali dalam pola hubungan pusat-daerah. Hadirnya UU No. 22/1999 dan UU No. 25/1999 yang secara resmi berlaku tahun 2001, dan kemudian direvisi menjadi UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, merupakan jawaban atas aspirasi dan tuntutan rakyat yang mendesak perombakan pengelolaan pemerintahan yang bersifat sangat sentralistik selama masa Orde Baru. Sentralisasi yang berlangsung hampir dalam semua urusan, baik politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan, selain bersifat eksploitatif juga membelenggu aspirasi dan kemandirian daerah. Oleh sebab itulah, otonomi daerah yang sebenarnya bertumpu pada kedaulatan rakyat dan kesejahteraan rakyat, dirasakan semua pihak merupakan jalan keluar terbaik untuk mengatasi berbagai problematika menyangkut hubungan pemerintahan pusat, pemerintahan daerah, dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan mutlak.
Tersedia | SJN00005892 | 352.283 EKO b | Perpustakaan Amir Machmud |
Tidak tersedia versi lain