Sebagian besar penerimaan negara hingga saat ini disumbang oleh sumber daya alam. Demikian pentingnya arti sumber daya alam itu sehingga pengelolaannya diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Ketika pengelolaan sumber daya alam itu kemudian diatur dalam berbagai undang-undang, yang terjadi adalah bahwa peraturan perundangundangan terkait sumber daya alam tersebut tidak konsisten, bahka…
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, sudah berlaku. Khusus untuk sengketa pertanahan telah terbit Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan melalui Keputusan Kepala BPN Nomor 34 Tahun 2007. Akan tetapi, sengketa yang terkait dengan kepentingan (interest) para pihak paling efektif diselesaikan melalui mediasi, sebagai sala…