Text
Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah melalui tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi
Satu lagi buku karya Yusran Lapananda, SH., MH, selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo dirilis pada akhir Agustus 2015. Buku dengan judul “Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah melalui tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi” diterbitkan oleh penerbit di Jakarta “RMBooks” Group Rakyat Merdeka. Sebelumnya di tahun 2014, Yusran telah merilis buku “Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD”, yang dalam peredarannya laris manis seiring banyaknya kasus hibah dan bansos meledak di beberapa daerah.
Buku ini mengupas tuntas tentang bagaimana menyelesaikan ganti kerugian Negara/daerah terhadap bendahara yang mengacu pada Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara, dan bagaimana menyelesaikan ganti kerugian Negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara yang mengacu pada Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, dan Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 29 Tahun 2012 tentang Hukum Acara MP-TGR.
Inilah buku yang menyajikan secara paripurna penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Penyelesaian ganti kerugian Negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara yang dilaksanakan ala sidang peradilan umum ini telah mengundang perhatian dari berbagai daerah, dan sampai dengan bulan Agustus 2015 tercatat sudah 200-an pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota telah mengunjungi dan melihat langsung proses persidangan MP-TGR yang digelar setiap minggu keempat bulan berjalan.
Buku ini sangat menarik untuk dibaca dan dipelajari karena dilampiri dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelesaian ganti kerugian Negara/daerah terhadap bendahara dan penyelesaian ganti kerugian Negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara, mulai dari Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah; Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, hingga Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 29 Tahun 2012 tentang Hukum Acara MP-TGR.
Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 29 Tahun 2012 tentang Hukum Acara MP-TGR, inilah yang menjadi pedoman bagi majelis sidang untuk melaksanakan sidang hingga membuat/mengeluarkan putusan MP-TGR dan keputusan kepala daerah tentang pengenaan atau pembebasan ganti kerugian negara/daerah. Peraturan ini pula yang mengatur cara bersidang mulai dari ruangan sidang hingga pakaian yang digunakan oleh majelis Sidang TGR saat bersidang. Buku ini dilampiri pula dengan berbagai contoh surat tugas MP-TGR; surat tuntutan MP-TGR; putusan MP-TGR dan Keputusan Kepala Daerah tentang Pengenaan atau Pembebasan atas Ganti Kerugian Negara/Daerah.
Tersedia | SJN00004875 | 346.086 YUS p |
Tidak tersedia versi lain